Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Judol

Akhirnya Terungkap soal 5 Pemain Judol Rugikan Bandar Ditangkap, Warga Sebut Tidak Ada yang Melapor

Judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Pemain bertaruh pada berbagai jenis permainan secara daring

Editor: Glendi Manengal
Kolase TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PENIPU BANDAR JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (31/7/2025). Inilah keterangan warga soal penangkapan judol di Sleman, DI Yogyakarta yang disebut dari laporan warga. Ketua RT sebut warga tak ada yang tahu. 

TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya terungkap soal penangkapan 5 pemain judi online yang rugikan bandar.

Setelah sebelumnya disebut polisi penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Kini dari pihak ketua RT disekitar lokasi penangkapan tidak tahu ada laporan warganya.

Seperti yang diketahui Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus lima orang pemain judi online (judol) di Sleman, yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Lima orang yang kini jadi tersangka tersebut, mengakali sistem judol hingga membuat bandar rugi.

Mereka menggunakan 40 akun berbeda setiap harinya dan berpotensi membuat bandar merugi.

Banyak orang yang menanyakan, apakah pelapor dalam kasus ini adalah bandar judol yang merasa dirugikan.

AKBP Slamet Riyanto menceritakan, tindakan penangkapan lima orang tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku."

"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, Rabu malam (6/8/2025).

Dari hasil pengembangan tersebut, lima orang berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) diringkus polisi.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Polda DI Yogyakarta pun membantah anggapan tersebut yang terkesan pihak polisi melindungi bandar judol.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan pihaknya siap menangkap semua yang terlibat dalam judi online, termasuk bandar hingga pemodal.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan."

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved