Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13

Beda Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN 2025, Sudah Ada Peraturan Pemerintah

Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima THR 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 pada tahun 2025 ini.

Editor: Alpen Martinus
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
THR 2025: Ilustrasi uang rupiah. Pemerintah akan mencairkan THR dan gaji ke 13 ASN 2025, namun jadwalnya berbeda 

THR PNS 2025 ini, menurut presiden, akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Jadwal pencairan THR PNS 2025, THR PPPK 2025, THR TNI 2025, THR polisi 2025 dan THR pensiunan 2025 dijadwalkan cair dua minggu sebelum Lebaran 2025, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara, pencairan gaji ke 13 tahun 2025 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, tepatnya pada bulan Juni 2025.

Prabowo berharap kebijakan ppembayaran THR 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 ini dapat membantu pegawai dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran 2025.

Prabowo dalam konferensi pers juga didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.  

Besaran THR 2025 dan Gaji ke 13 Tahun 2025

Presiden Prabowo mengemukakan besaran THR PNS 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Pemerintah juga memberikan THR 2025 kepada para pensiunan.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelas Presiden Prabowo.

Bagi ASN di tingkat daerah, skema pemberian THR 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 mengikuti pola yang sama seperti ASN pusat.

Hanya saja, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Gaji PNS 2025

Besaran gaji PNS pada tahun 2025 sama seperti tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024.

Ketentuan gaji PNS ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya dalam hal ini PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved