Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13

Besaran THR PNS TNI-Polri dan Pensiunan 2021, Lengkap dengan Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Presiden Jokowi berharap pembayaran THR bisa memacu daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.

Editor: Chintya Rantung
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13. Prediksi besarannya ada di artikel ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan presiden (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengatakan THR akan dibayarkan H-10 Lebaran. Lantas gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu," ucapnya.

Presiden Jokowi berharap pembayaran THR bisa memacu daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.

"Pemberian THR ini untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2021, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pns' title='PNS'>PNS</a> dan TNI-Polri yang Cair Ajaran Baru, Minimal Rp 2 Jutaan

Berita sebelumnya dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Lantas, berapa besaran THR yang diterima pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri serta besaran gaji ke-13? Simak selengkapnya berikut:

Besaran THR PNS 2021

Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan Golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai Golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS Golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved