Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13

Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI Polri dan Pensiunan 2021, Lengkap dengan Jadwal Pencairannya

Berikut prediksi besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri tanpa tunjangan kinerja ( tukin).

Editor: Chintya Rantung
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain THR 2021, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13. 

Sepertidiketahui, THR pensiunan 2021, PNS, TNI, dan Polri mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso, dikutip dari Kompas TV, Senin (26/4/2021).

Sementara terkait besaran THR 2021 yang diterima oleh pensiunan, PNS, dan TNI-Polri disebutkan tidak akan ada tukin.

Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'

Lalu, berapa prediksi besaran THR pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri?

Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved