Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13

Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Akhirnya Presiden Teken PP, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen

Kabarnya Presiden Jokowi telah meneken terkait pemberian THR dan Gaji ke-13.

Editor: Glendi Manengal
WARTA KOTA
Presiden Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Presiden Jokowi telah meneken terkait pemberian THR dan Gaji ke-13.

Terkait hal tersebut kabarnya ada tambahan tunjangan kinerja.

Berikut ini Besaran THR PNS 2022.

Baca juga: Politeknik Pelayaran Sulut Buka Seleksi Penerimaan Calon Taruna Tahun 2022

Baca juga: Banjir Landa Bolmut, Jalur Trans Sulawesi Putus, Ratusan KK Mengungsi

Baca juga: Pantas Tatang Koswara Sniper Disegani Dunia, Ternyata Sudah Bunuh Pasukan Fretilin Sebanyak Ini

Foto : Ilustrasi gaji PNS atau ASN. (Bangkapos.com)

Teka-teki terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya terjawab.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.

Selain ASN, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.

Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.

Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved