Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

FS Pria di Manado Sulut Ditangkap Polisi Lantaran Miliki 3.674 Obat Trihexyphenidyl Tanpa Izin

FS ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi di Lorong Kanaan, Kelurahan Kairagi 2, Lingkungan XI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Dok Polresta Manado
TERSANGKA: Pria berinisial FS alias Iki (25) yang diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl ditangkap, Senin 10 Maret 2025. Ia membawa ribuan butir obat tanpa izin 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang pria berinisial FS alias Iki (25), Senin (10/3/2025) sekitar pukul 20.15 WITA.

Ia diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin. 

FS ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi di Lorong Kanaan, Kelurahan Kairagi 2, Lingkungan XI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Pemuda Bitung Ditangkap karena Kasus Narkoba, Simpan Sabu di Sejumlah Tempat, Ada yang di Ventilasi

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 18.30 Wita. 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 3.374 butir obat keras trihexyphenidyl.

Juga ada 30 strip (300 butir) tablet trihexyphenidyl 2 mg yang disimpan di lantai kamar kos pelaku. 

Selain itu, polisi turut menyita sebuah ponsel Oppo A92 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurutnya, seorang saksi bernama FL (21), warga Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.

"Saat ini, FS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Hilman, Selasa (11/3/2025).

Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat keras ini serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan obat keras di masyarakat.

"Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan publik," pungkasnya.
 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved