Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan Kadis PMD Bolmong

Breaking News: Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Dua Kali Jadi Tersangka Pemerasan Kepala Desa

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasipidsus Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara, Chairul Mokoginta, Selasa 11 Maret 2025. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
DIJEMPUT - Abdulsalam Bonde Kadis PMD Bolmong saat dijemput Kejari Kotamobagu, Senin 11 Desember 2025. Ia dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Kepala Desa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -- Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde resmi berstatus tersangka lagi. 

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasipidsus Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara, Chairul Mokoginta, Selasa 11 Maret 2025. 

"Sudah berstatus tersangka," kata dia. 

Ia mengatakan penetapan tersangka ini masih dengan kasus yang sama. 

Kasus tersebut adalah pemerasan kepala desa. 

Bahkan pemerasan ini dilakukan dengan membawa nama Kejari Kotamobagu

"Kasusnya masih sama dengan yang lalu," kata dia.

Praktis dalam kasus ini, yang bersangkutan sudah dua kali jadi tersangka. 

Abdulsalam Bonde melakukan pemerasan kepala kepala desa dengan membawa nama instansi Kejari Kotamobagu

Setelah dinyatakan menang saat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Abdulsalam Bonde sempat menghirup udara bebas. 

Namun, Kejari Kotamobagu tak hanya berpangku tangan usai putusan tersebut.

Koorps Adiyaksa tersebut kembali melakukan penyidikan terkait kasus pemerasan itu. 

Bahkan pada Selasa 11 Maret 2025, Abdulsalam Bonde dijemput paksa oleh Kejari Kotamobagu di kantornya. 

Menurut sumber Tribunmanado.com, Abdulsalam Bonde dijemput paksa oleh penyidik Kejari Kotamobagu setelah tiga kali mangkir dari panggilan. 

"Iya benar sudah dijemput paksa," kata sumber terpercaya yang tak ingin disebutkan namanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved