THR Ojek Online
Besaran THR untuk Kurir dan Ojek Online, Beda Berdasarkan Kinerja dan Produktifitas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol)
Editor:
Alpen Martinus
Tribunnews/Herudin
THR: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Segini besaran THR untuk Pengemudi dan kurir online
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau aplikator ojek online untuk mencairkan tunjangan hari raya bagi para mita pengemudinya.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (10/3/2025).
"Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online," kata Prabowo. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.