Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR Ojek Online

Besaran THR untuk Kurir dan Ojek Online, Beda Berdasarkan Kinerja dan Produktifitas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Herudin
THR: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Segini besaran THR untuk Pengemudi dan kurir online 

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau aplikator ojek online untuk mencairkan tunjangan hari raya bagi para mita pengemudinya.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (10/3/2025).

 "Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online," kata Prabowo. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved