Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR Ojek Online

Besaran THR untuk Kurir dan Ojek Online, Beda Berdasarkan Kinerja dan Produktifitas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Herudin
THR: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Segini besaran THR untuk Pengemudi dan kurir online 

TRIBUNMANADO.COM- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi dan kurir online.

Pencairan THR ojek online harus berdasarkan kinerja.

Tentu yang punya kinerja bagus akan mendapatkan THR lebih baik.

Baca juga: Daftar Aturan THR di 3 Perusahaan Ojek Online, Driver Ojol Senang Tapi Repot

Semua akan mendapatkan THR dari perusahaan.

Namun memang perhitungannya harus berbeda.

Sehingga tidak ada kecemburuan antar pengemudi dan kurir online.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online

Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi ojol untuk bonus hari raya ini kepada para driver. 

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli pada konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Para driver ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik maka bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja. 

Bonus ini berupa uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

"Dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," katanya.

Sementara driver ojol dan kurir online yang berada di luar kategori tersebut maka diberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. 

Bonus hari raya untuk driver ojol dan kurir online harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online," pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved