Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aparatur Sipil Negara

Alasan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Simak Penjelasan Lengkapnya

Semua pihak yang sudah dinyatakan lulus, baik CPNS maupun honorer yang sudah melalui seleksi PPPK, tetap akan dilantik. 

Kolase/HO
INFO CPNS PPPK - Foto ilustrasi tes CPNS dan PPPK. Jadwal Pengangkatan CASN dan PPPK Diundur. Berikut penjelasan lengkap terkait alasannya. 

"Kenapa perlu penyesuaian? Karena kementerian dan lembaga kan pengangkatannya berbeda-beda, apalagi ada penyesuaian nomenklatur baru, terutama di kementerian dan lembaga, begitu pun di daerah," ucap Bahtra.

Meskipun ada penataan, Bahtra memastikan semua pihak yang sudah dinyatakan lulus, baik CPNS maupun honorer yang sudah melalui seleksi PPPK, akan dilantik. 

Dia memastikan tidak ada yang akan dirugikan dalam proses pengangkatan ini.

"Yang pasti, semua akan dilantik bagi teman-teman yang sudah lulus, apakah itu CPNS atau pun honorer yang sudah seleksi PPPK dan dinyatakan lulus," pungkas Bahtra.

Cerita CPNS Terkait Jadwal Tersebut

Menganggur

Cerita Warga Kota Yogyakarta bernama Alfiani. Dia adalah salah satu yang diterima CPNS.

Alfiani mengaku terkejut mendengar kabar adanya jadwal baru untuk pengangkatan CPNS

Sebelumnya, jika mengikuti jadwal awal maka Alfiani akan mulai bekerja pada 2 Mei 2025. Namun kini dia harus menunggu hingga Oktober 2025 atau 7 bulan lagi. 

“Sangat menyayangkan kalau pengangkatan CPNS harus ditunda,” ujarnya Kamis (6/3/2025).

Alfiani sudah mempersiapkan diri untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Dia sudah melayangkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya yang sekarang dihitung per akhir April.

Melihat kebijakan pemerintah soal penundaan pengangkatan CPNS, maka dia harus menunggu sampai Oktober atau dalam artian menganggur.

“Kalau mundur sampai Oktober, jeda antara April sampai Oktober itu kan lama banget. Saya selama itu tanpa pemasukan, karena sudah resign April,” kata dia.

Dia menyayangkan kebijakan pemerintah itu karena dia menjadi seorang pengangguran tanpa pemasukan di tengah kebutuhan hidup yang banyak.

“Padahal, tanggungan banyak,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved