Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aparatur Sipil Negara

Alasan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Simak Penjelasan Lengkapnya

Semua pihak yang sudah dinyatakan lulus, baik CPNS maupun honorer yang sudah melalui seleksi PPPK, tetap akan dilantik. 

Kolase/HO
INFO CPNS PPPK - Foto ilustrasi tes CPNS dan PPPK. Jadwal Pengangkatan CASN dan PPPK Diundur. Berikut penjelasan lengkap terkait alasannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jadi perbincangan hangat saat ini terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Jadwal sebelumnya peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 akan dapat Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025

Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

Namun jadwal tersebut berubah menjadi pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 atau sekitar 7 bulan lagi

Dan pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan tahap II digelar pada Maret 2026 atau 12 bulan atau 1 tahun lagi. 

Jadwal Pengangkatan CASN dan PPPK Diundur karena diseuaikan dengan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.

5 Kesepakatan Pemerintah dan Komisi II DPR RI :

1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.

2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. 

Penjelasan Komisi II DPR RI 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan hal itu bukan penundaan, melainkan penataan ulang dalam proses pengangkatan CASN dan PPPK.

"Dalam rangka penataan, maka diperlukan penyesuaian pengangkatan. Namun dalam penyesuaian ini, tidak ada yang mengurangi hak teman-teman baik PPPK maupun CPNS," kata Bahtra Banong saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025).

Bahtra menjelaskan, penyesuaian dalam pengangkatan ini diperlukan, karena setiap kementerian dan lembaga memiliki proses pengangkatan yang berbeda-beda. 

Apalagi, ada perubahan nomenklatur baru, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun daerah yang memerlukan penataan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved