Aparatur Sipil Negara
Sanksi-sanksi ASN yang Langgar Aturan Libur Akhir Tahun, Gaji dan Pangkat Terancam, Ini Hukumannya
Sederet sanksi juga telah disediakan apabila ada ASN yang melanggar aturan libur akhir tahun. Apa saja hukumannya?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang sudah di depan mata, pemerintah mengeluarkan aturan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sederet sanksi juga telah disediakan apabila ada ASN yang melanggar aturan.
Melihat situasi negara saat ini, lburan akhir tahun kali ini tak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Momen liburan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul
dan bertemu dengan keluarganya ini harus dilalui dengan cara yang berbeda, karena masih ada di tengah pandemi Covid-19.
Para Aparatur Sipil Negara ( ASN), misalnya. Menpan RB mengimbau pegawai ASN
dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19
serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota
Mengutip Kompas.com, Selasa (22/12/2020), SE itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota
dan pengetatan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.