Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aparatur Sipil Negara

Daftar 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Cek Bagaimana Gaji dan Tunjangannya

Beda PNS dan PPPK. Dari batas usia melamar, tahapan seleksi, status hubungan kerja, kedudukan, batas usia pensiun, pemberhentian hubungan kerja, gaji.

Kolase/HO
Perbedaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Simak 7 perbedaannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi terkait Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang banyak dicari. Itu karena ada proses seleksi CPNS dan PPPK yang kini sudah selesai. 

Mungkin banyak yang belum tahu, apa beda CPNS dan PPPK

Simak infonya, berikut daftar 7 perbedaan CPNS dan PPPK

Terkait PNS dan PPPK diatur dalam dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

Baca juga: Kabar untuk THL di Sulawesi Utara yang Tak Lulus PPPK

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK. (Dilansir dari laman Indonesia Baik)

1. Batas Usia Melamar

CPNS terbuka bagi pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

(Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017)

Sementara untuk melamar PPPK, batas usia pelamar yakni usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka saat melamar kandidat maksimal berusia 44 tahun.

(diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018)

2. Tahapan Seleksi

Secara garis besar, pelamar CPNS harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Akan tetapi, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

3. Status Hubungan Kerja

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved