Aparatur Sipil Negara
Daftar 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Cek Bagaimana Gaji dan Tunjangannya
Beda PNS dan PPPK. Dari batas usia melamar, tahapan seleksi, status hubungan kerja, kedudukan, batas usia pensiun, pemberhentian hubungan kerja, gaji.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi terkait Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang banyak dicari. Itu karena ada proses seleksi CPNS dan PPPK yang kini sudah selesai.
Mungkin banyak yang belum tahu, apa beda CPNS dan PPPK.
Simak infonya, berikut daftar 7 perbedaan CPNS dan PPPK.
Terkait PNS dan PPPK diatur dalam dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
Baca juga: Kabar untuk THL di Sulawesi Utara yang Tak Lulus PPPK
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK. (Dilansir dari laman Indonesia Baik)
1. Batas Usia Melamar
CPNS terbuka bagi pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
(Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017)
Sementara untuk melamar PPPK, batas usia pelamar yakni usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka saat melamar kandidat maksimal berusia 44 tahun.
(diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018)
2. Tahapan Seleksi
Secara garis besar, pelamar CPNS harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Akan tetapi, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
3. Status Hubungan Kerja
PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu.
Alasan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Simak Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Sanksi-sanksi ASN yang Langgar Aturan Libur Akhir Tahun, Gaji dan Pangkat Terancam, Ini Hukumannya |
![]() |
---|
Masa Kerja dari Rumah untuk ASN Diperpanjang hingga Mei, Kementerian PAN-RB Akan Evaluasi |
![]() |
---|
Prajab CASN Segera Dilaksanakan, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.