Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR PPPK

Pengangkatan Diundur 2026, Bagimana Nasib THR untuk PPPK 2024? Berikut Penjelasannya

Presiden Prabowo menegaskan THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Tribun Manado/Rhendi Umar
THR PPPK: Pemkot Manado mengadakan Seleksi Kompetensi PPPK. Pengangkatan Diundur 2026, Bagimana Nasib THR untuk PPPK 2024? Berikut Penjelasannya 

PPPK tahap 1 sendiri belum menerima gaji pada bulan Februari 2025.

Dengan demikian, besar kemungkinan PPPK tahap 1 tidak mendapatkan THR 2025.

Jadwal THR 2025 Cair

Pembayaran THR 2025 diatur melalui ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Ketentuan kapan THR 2025 dicairkan dapat membandingkannya dengan ketentuan pada pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan bahwa THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Sedangkan dalam ayat 2, dijelaskan bahwa dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pencairan THR PNS 2025 dan THR PPPK 2025 diperkirakan akan dibayarkan sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Hal ini merujuk pada jadwal hari libur Idul Fitri 2025 yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

SKB 3 Menteri menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Jika dihitung mundur selama 10 hari sebelum hari H Idul Fitri 2025, maka jadwal pencairan THR 2025 diprediksi akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025.

Perhitungan Besar THR 2025

Berapa besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025, setidaknya bisa diprediksi berdasarkan perbandingan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024 lalu.

Selengkapnya besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala = Rp26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved