Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR PPPK

Pengangkatan Diundur 2026, Bagimana Nasib THR untuk PPPK 2024? Berikut Penjelasannya

Presiden Prabowo menegaskan THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Tribun Manado/Rhendi Umar
THR PPPK: Pemkot Manado mengadakan Seleksi Kompetensi PPPK. Pengangkatan Diundur 2026, Bagimana Nasib THR untuk PPPK 2024? Berikut Penjelasannya 

TRIBUNMANADO.COM - Pemerintah mengumumkan keputusan menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2024.

Dimana pengangkatan bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 awalnya pada Maret 2025, tapi dijadwalkan kembali menjadi Oktober 2025.

Peserta PPPK 2024 Tahap 1 semula dijadwalkan pada Februari 2025 dan PPPK tahap 2 pada Juli 2025, tapi kemudian ditunda dan dijadwalkan pada Maret 2026.

Lantas bagaimana dengan THR yang akan diterima oleh PPPK tahun ini?

Apakah PPPK Tahap 1 2024 dapat THR 2025?

Baca juga: Info Cuaca 15 Daerah di Sulawesi Utara Malam Minggu Sabtu 8 Maret 2025, BMKG: Manado Hujan Ringan

Pencairan tunjangan hari raya tupanya juga sangat dinantikan oleh PPPK.

Diketahui ingga saat ini pemerintah baru ada satu gelombang yang diterima.

Pun itu belum dilakukan pengangkatan oleh Kemendagri.

Itu artinya status mereka masih calon PPPK, sama harnya dengan CPNS 2024.

Semuanya belum diangkat oleh pemerintah.

Menjadi pertanyaan mereka adalah, apakah akan mendapatkan THR 2025.

Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi sesuatu yang begitu ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Soal pencairan THR 2025 bagi ASN, termasuk PPPK ini telah dikemukakan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025) lalu.

Presiden Prabowo menegaskan THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Pembayaran THR pun telah diatur melalui regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved