Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Apakah CPNS dan PPPK 2024 akan Terima THR 2025? Berikut Penjelasannya

Peserta lulus CPNS 2024 dan PPPK 2024 belum bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 hijriah.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
THR 2025: Ilustrasi CPNS dan PPPK. Para CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 dikabarkan belum bisa menerima THR 2025. 

TRIBUNMANADO.COM - Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini tengah jadi sorotan.

Untuk CPNS pengangkatannya ditunda hingga Oktober 2025.

Sedangkan untuk PPPK ditunda hingga Maret 2025.

Banyak yang bertanya-tanya terkait dengan alasan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut.

Diketahui penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2025 tersebut telah disepakati oleh pemerintah bersama Komisi II DPR RI.

Kabar ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Senayan pada Rabu (5/3/2025). 

Rini Widyantini menjelaskan, hal itu dilakukan karena sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional, yang nantinya memerlukan dukungan SDM dengan kompetensi sesuai kebutuhan. 

Rencana pemerintah untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan calon ASN (CASN) tahun 2024, meliputi penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan.

Serta penataan ASN nasional secara menyeluruh dan adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah. 

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini. 

CPNS dan PPPK 2024 Terima Gaji dan THR?

Peserta lulus CPNS 2024 dan PPPK 2024 belum bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 hijriah.

Hal itu dikarenakan peserta lulus CPNS dan PPPK 2024 belum resmi terangkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, gaji PPPK ini diatur secara resmi dalam Perpres Nomor 11 Thaun 2024

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved