Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Apakah CPNS dan PPPK 2024 akan Terima THR 2025? Berikut Penjelasannya

Peserta lulus CPNS 2024 dan PPPK 2024 belum bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 hijriah.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
THR 2025: Ilustrasi CPNS dan PPPK. Para CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 dikabarkan belum bisa menerima THR 2025. 

Dijelaskan bahwa PPPK akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Pegawai PPPK akan mendapatkan gaji setelah mereka menandatangani perjanjian kerja dan juga keputusan pengangkatan yang telah diterbitkan oleh instansi.

Jadi pegawai PPPK harus melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum resmi menerima gaji.

DPR Minta Lulusan PPPK CASN 2024 Tetap Digaji Sebelum Diangkat 2026

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan untuk pemerintah tetap memberikan gaji kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK walaupun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas pun meminta untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri untuk menemukan solusi pembayaran gaji tersebut.

"Ini harus segera dilaksanakan, koordinasi dengan kementerian dalam negeri, agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa, yang secara aturan sudah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023" ujar Giri dalam Raker Komisi II dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN dikutip Kamis (6/3/2025).

Ia pun menekankan bahwa solusi pemberian upah ini harus segera dipecahkan. Pasalnya para PPPK ini menunggu tidak hanya beberapa bulan saja namun lebih dari satu tahun.

"Kan kita nunggu setahun nih. Maka nggak mungkin kita tidak menggaji orang selama setahun, 3 bulan. (Berarti kan kalau 12 bulan, tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka," ujarnya.

Rp 50 Triliun THR ASN Cair Pekan Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi isyarat bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun ini bakal diberikan penuh 100 persen.

Sri Mulyani mengatakan ketentuan perihal tunjangan hari raya (THR) bagi ASN sedang dalam proses penyelesaian oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR butuh penerbitan Keputusan Presiden.

Hingga kemarin beleid itu sedang dirampungkan dan tinggal diteken Presiden Prabowo Subianto. Nantinya Prabowo sendiri yang akan mengumumkan pencairan THR ASN. 

"Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpres (Peraturan Presiden)-nya nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani di Istana, Jakarta, Jumat (7/3).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved