Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang akibat Banjir Gratis, Berikut Cara Mengurusnya

Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki program untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat bencana alam seperti banjir.

Istimewa/HO
SERTIFIKAT TANAH: Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang akibat Banjir Gratis, Berikut Cara Mengurusnya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki program untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat bencana alam seperti banjir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jika sertifikat tanah Anda rusak atau hilang akibat banjir, Anda dapat mengurus penggantian sertifikat tanah tersebut secara gratis, tergantung pada kebijakan yang berlaku di daerah Anda.

Di Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki program untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat bencana alam seperti banjir.

Menyikapi itu, masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak ataupun hilang akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek tidak perlu risau.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Sabtu 8 Maret 2025 di SPBU se-Sulawesi Utara dan se-Indonesia

Pasalnya, masyarakat dapat mengurus kembali sertifikat tanah rusak atau hilang agar memperoleh sertifikat tanah yang baru dari Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan, penggantian sertifikat tanah akibat bencana tersebut tidak dipungut biaya.

"Kalau membuat sertifikat, kalau dia sudah punya sertifikat itu hanya mengganti, itu gratis, itu nanti tinggal memindahkan," ucap Nusron di Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Masyarakat yang sertifikat tanahnya hilang harus segera mengurus untuk bisa mendapatkan gantinya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis pernah menyampaikan bahwa masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, dan menunggu pengumuman selama satu bulan.

"Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan," jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertifikat tanah melalui Kantah. Persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat yang hilang antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada);
  • Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Lanjut Harison Mocodompis, untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti karena hilang akan memakan waktu lebih kurang 40 hari kerja.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah rusak hanya perlu mendatangi Kantah setempat.

Kemudian, menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan, yang akan segera diperiksa oleh petugas.

Dokumen persyaratan yang dimaksud meliputi:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan dengan dibubuhi materai
  • Surat kuasa bila dikuasakan;
  • Foto kopi KTP, KK dan surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Foto kopi akta pendirian dan pengesahan bagi badan hukum;
  • Sertifikat tanah asli;
  • Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah;
  • Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Selanjutnya, petugas Kantah akan memproses dan menerbitkan sertifikat tanah pengganti karena rusak, kemudian menyerahkan sertifikat baru ke pemohon.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved