Berita Nasional
Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang akibat Banjir Gratis, Berikut Cara Mengurusnya
Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki program untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat bencana alam seperti banjir.
Editor:
Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
SERTIFIKAT TANAH: Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang akibat Banjir Gratis, Berikut Cara Mengurusnya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki program untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat bencana alam seperti banjir.
Adapun proses penggantian sertifikat tanah karena rusak membutuhkan waktu penyelesaian hingga 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Tags
sertifikat tanah
Urus Sertifikat Tanah Rusak
Sertifikat Tanah hilang
Sertifikat Tanah kebanjiran
Badan Pertanahan Nasional
BPN
Nusron Wahid
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,8 T Tahun 2026, Segini Total Utang Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Wapres RI Gibran: Presiden Prabowo Punya Komitmen Bangun Indonesia, Tidak Lagi Jawasentris |
![]() |
---|
Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta |
![]() |
---|
Langkah Nyata Indonesia untuk Palestina: 10.000 Ton Beras Siap Dikirim ke Gaza Lewat Airdrop |
![]() |
---|
BRIN Temukan Potensi Sesar Aktif di Semarang, Demak, dan Kendal: Peringatan Dini Ancaman Gempa Bumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.