Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang akibat Banjir Gratis, Berikut Cara Mengurusnya

Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki program untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat bencana alam seperti banjir.

Istimewa/HO
SERTIFIKAT TANAH: Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang akibat Banjir Gratis, Berikut Cara Mengurusnya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki program untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat bencana alam seperti banjir. 

Adapun proses penggantian sertifikat tanah karena rusak membutuhkan waktu penyelesaian hingga 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved