Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Segini Kisaran THR PNS 2025 dan PPPK 2025 Pendidikan SMA, Diploma I Sederajat

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menegaskan pemerintah akan membayar THR Lebaran 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN)

Editor: Erlina Langi
Pixabay
THR: Beberapa lembar uang pecahan seratus ribu rupiah di amplop. Segini besaran THR yang akan diterima PNS 2025 dan PPPK 2025 Pendidikan SMA, Diploma I Sederajat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di bulan Ramadan ini, mereka yang berhak menerima sedang menanti kapan cairnya tunjangan hari raya (THR).

Tak hanya karyawan swasta, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 juga sedang menanti pencairan THR.

Pencairan THR dibagi kedalam beberapa golongan PNS, sesuai pendidikan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menegaskan pemerintah akan membayar THR Lebaran 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), yaitu PNS dan PPPK.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran untuk pencairan THR 2025 ini sekitar Rp 50 triliun.

Alokasi dana THR 2025 ini lebih besar dibandingkan dengan anggaran THR ASN tahun 2024 yang berjumlah Rp 48,7 triliun.

Besaran THR PNS 2025 dan PPPK 2025 Pendidikan SMA, Diploma I Sederajat

Untuk mengetahui besaran THR PNS 2025 dan THR PPPK 2025 bisa membandingkannya dengan besaran THR 2025 lalu.

Ketentuan pembayaran THR 2025 diantaranya mengacu pada pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan tahun 2024.

Berdasarkan pasal 11 ayat 3 disebutkan bahwa besaran THR yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024.

Pembayaran THR 2025 diberikan bagi pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.

Besaran THR PNS dan THR PPPK bagi pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat juga mengacu pada masa kerja.

Masa kerja dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu masa kerja sampai dengan 10 tahun, masa kerja 10-20 tahun, dan masa kerja di atas 20 tahun.

Besaran THR PNS dan THR PPPK bagi pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun ditetapkan Rp4.089.750.

Selanjutnya, besaran THR PNS dan THR PPPK pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun ditetapkan Rp4.456.200.

Sedangkan besaran THR PNS dan THR PPPK pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun ditetapkan Rp 4.884.600.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved