Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Nasib THR untuk PPPK Tahap 1 Rekrutmen 2024, Berikut Penjelasannya

Namun, tidak semua PPPK hasil seleksi tahun 2024 bisa menerima THR pada tahun 2025.

Editor: Alpen Martinus
Pixabay
THR: Ilustrasi uang rupiah. Kepastian pencarian THR 2025 untuk PPPK 

Berapa besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025, setidaknya bisa diprediksi berdasarkan perbandingan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024 lalu.

Selengkapnya besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala = Rp26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200

- Sekretaris = Rp23.420.250

- Anggota = Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama = Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator = Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas = Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun = Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp6.470.100

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp7.542.150

Sementara itu, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan dicairkan dalam bentuk surat edaran sejatinya akan diterbitkan pemerintah pada Rabu (5/3/2025) hari Ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah memastikan bahwa Surat Edaran (SE) tentang THR 2025 untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terbit pada Rabu ini.

“Sama selamanya (seperti THR aparatur sipil negara). Besok kita launching THR-nya.

SE-nya besok (hari ini-red) di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierly dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

Namun, Kemenaker batal mengumumkan surat edaran mengenai THR Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 tersebut pada Rabu hari ini.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2025, Cek Besaran THR Pensiunan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan alasan Kemenaker batal mengumumkan Surat Edaran THR karyawan swasta tahun 2025.

Menurutnya, surat edaran THR karyawan swasta ini batal diumumkan lantaran saat ini sedang terjadi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sejumlah kawasan pemukiman dan bisnis di wilayah Jabotabek terendam air hingga ketinggian 1-4 meter sejak Senin (3/3/2025).

Immanuel mengatakan hal yang tidak etis apabila Kemenaker mengumumkan surat edaran THR karyawan swasta saat sedang terjadi bencana.

"Kan kami enggak enak bicara pengumuman THR.

Tapi, pada saat yang sama ada bencana.

Saya rasa itu seperti tidak berempati,” kata Ebeneser di Kantor Kemenaker, Jakarta dilansir dari Kontan, Rabu (5/3/2025).

Namun, Immanuel berjanji bahwa surat edaran mengenai pembayaran THR 2025 untuk karyawan swasta ini akan diumumkan pada pekan ini.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved