THR 2025
Nasib THR untuk PPPK Tahap 1 Rekrutmen 2024, Berikut Penjelasannya
Namun, tidak semua PPPK hasil seleksi tahun 2024 bisa menerima THR pada tahun 2025.
Berapa besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025, setidaknya bisa diprediksi berdasarkan perbandingan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024 lalu.
Selengkapnya besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala = Rp26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200
- Sekretaris = Rp23.420.250
- Anggota = Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama = Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator = Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas = Rp8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.210.500
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun = Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp6.470.100
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp7.542.150
Sementara itu, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan dicairkan dalam bentuk surat edaran sejatinya akan diterbitkan pemerintah pada Rabu (5/3/2025) hari Ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah memastikan bahwa Surat Edaran (SE) tentang THR 2025 untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terbit pada Rabu ini.
“Sama selamanya (seperti THR aparatur sipil negara). Besok kita launching THR-nya.
SE-nya besok (hari ini-red) di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierly dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Namun, Kemenaker batal mengumumkan surat edaran mengenai THR Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 tersebut pada Rabu hari ini.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2025, Cek Besaran THR Pensiunan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan alasan Kemenaker batal mengumumkan Surat Edaran THR karyawan swasta tahun 2025.
Menurutnya, surat edaran THR karyawan swasta ini batal diumumkan lantaran saat ini sedang terjadi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sejumlah kawasan pemukiman dan bisnis di wilayah Jabotabek terendam air hingga ketinggian 1-4 meter sejak Senin (3/3/2025).
Immanuel mengatakan hal yang tidak etis apabila Kemenaker mengumumkan surat edaran THR karyawan swasta saat sedang terjadi bencana.
"Kan kami enggak enak bicara pengumuman THR.
Tapi, pada saat yang sama ada bencana.
Saya rasa itu seperti tidak berempati,” kata Ebeneser di Kantor Kemenaker, Jakarta dilansir dari Kontan, Rabu (5/3/2025).
Namun, Immanuel berjanji bahwa surat edaran mengenai pembayaran THR 2025 untuk karyawan swasta ini akan diumumkan pada pekan ini.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.