Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Nasib THR untuk PPPK Tahap 1 Rekrutmen 2024, Berikut Penjelasannya

Namun, tidak semua PPPK hasil seleksi tahun 2024 bisa menerima THR pada tahun 2025.

Editor: Alpen Martinus
Pixabay
THR: Ilustrasi uang rupiah. Kepastian pencarian THR 2025 untuk PPPK 

TRIBUNMANADO.COM- Pencairan tunjangan hari raya tupanya juga sangat dinantikan oleh PPPK.

Diketahui ingga saat ini pemerintah baru ada satu gelombang yang diterima.

Pun itu belum dilakukan pengangkatan oleh Kemendagri.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK Rekrutmen 2024, Ditunda Cukup Lama

Itu artinya status mereka masih calon PPPK, sama harnya dengan CPNS 2024.

Semuanya belum diangkat oleh pemerintah.

Menjadi pertanyaan mereka adalah, apakah akan mendapatkan THR 2025.

Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi sesuatu yang begitu ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Soal pencairan THR 2025 bagi ASN, termasuk PPPK ini telah dikemukakan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025) lalu.

Presiden Prabowo menegaskan THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Pembayaran THR pun telah diatur melalui regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Presiden Prabowo Subianto.

PPPK Tahap 1 2024 Apakah Dapat THR 2025?

Pencairan THR 2025 tentu saja menjadi kabar baik bagi PNS dan juga PPPK.

Namun, tidak semua PPPK hasil seleksi tahun 2024 bisa menerima THR pada tahun 2025.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan keputusan menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini mengumumkan keputusan tersebut setelah melalui rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI pada Rabu (5/3/2025).

“Pemerintah mengusulkan dilakuan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026,” jelas Rini dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/3/2025).

Jadwal pengangkatan bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 awalnya pada Maret 2025, tapi dijadwalkan kembali menjadi Oktober 2025.

Peserta PPPK 2024 Tahap 1 semula dijadwalkan pada Februari 2025 dan PPPK tahap 2 pada Juli 2025, tapi kemudian ditunda dan dijadwalkan pada Maret 2026.

Sementara itu, regulasi pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 tahun 2025 saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Dasar pencairan THR 2025 biasanya adalah penerimaan gaji satu bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari 2025.

PPPK tahap 1 tahun 2024 sendiri baru menerima gaji perdana pada bulan Maret 2025.

Dilansir dari Serambinews.com, disebutkan bahwa mengacu pada edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses usulan penetapan NIP untuk PPPK tahap 1 tahun 2024 dilaksanakan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

Begitu usulan diterima, maka pengangkatan ASN akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya, yakni 1 Maret 2025.

Dengan demikian, PPPK tahap 1 akan menerima SK pengangkatan paling cepat pada tanggal 1 Maret 2025.

Dalam hal penerimaan THR, ketentuan menyatakan bahwa besaran THR mengacu pada komponen penghasilan bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari 2025.

PPPK tahap 1 sendiri belum menerima gaji pada bulan Februari 2025.

Dengan demikian, besar kemungkinan PPPK tahap 1 tidak mendapatkan THR 2025.

Besaran THR ASN Guru

Ketentuan mengenai pembayaran THR merujuk pada tahun lalu, termasuk THR ASN profesi guru akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).

PP mengenai THR 2025 sejauh ini belum diterbitkan.

Namun, komponen THR 2025 ASN, termasuk guru biasanya yang diterima berbeda-beda.

Besaran THR ASN guru mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, pendidikan hingga masa kerja.

Khusus ASN yang anggarannya melalui APBN, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan ASN yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadwal THR 2025 Cair

Pembayaran THR 2025 diatur melalui ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Ketentuan kapan THR 2025 dicairkan dapat membandingkannya dengan ketentuan pada pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan bahwa THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Sedangkan dalam ayat 2, dijelaskan bahwa dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pencairan THR PNS 2025 dan THR PPPK 2025 diperkirakan akan dibayarkan sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Hal ini merujuk pada jadwal hari libur Idul Fitri 2025 yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

SKB 3 Menteri menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Jika dihitung mundur selama 10 hari sebelum hari H Idul Fitri 2025, maka jadwal pencairan THR 2025 diprediksi akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025.

Perhitungan Besar THR 2025

Berapa besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025, setidaknya bisa diprediksi berdasarkan perbandingan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024 lalu.

Selengkapnya besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala = Rp26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200

- Sekretaris = Rp23.420.250

- Anggota = Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama = Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator = Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas = Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun = Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun = Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp6.470.100

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp7.542.150

Sementara itu, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan dicairkan dalam bentuk surat edaran sejatinya akan diterbitkan pemerintah pada Rabu (5/3/2025) hari Ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah memastikan bahwa Surat Edaran (SE) tentang THR 2025 untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terbit pada Rabu ini.

“Sama selamanya (seperti THR aparatur sipil negara). Besok kita launching THR-nya.

SE-nya besok (hari ini-red) di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierly dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

Namun, Kemenaker batal mengumumkan surat edaran mengenai THR Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 tersebut pada Rabu hari ini.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2025, Cek Besaran THR Pensiunan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan alasan Kemenaker batal mengumumkan Surat Edaran THR karyawan swasta tahun 2025.

Menurutnya, surat edaran THR karyawan swasta ini batal diumumkan lantaran saat ini sedang terjadi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sejumlah kawasan pemukiman dan bisnis di wilayah Jabotabek terendam air hingga ketinggian 1-4 meter sejak Senin (3/3/2025).

Immanuel mengatakan hal yang tidak etis apabila Kemenaker mengumumkan surat edaran THR karyawan swasta saat sedang terjadi bencana.

"Kan kami enggak enak bicara pengumuman THR.

Tapi, pada saat yang sama ada bencana.

Saya rasa itu seperti tidak berempati,” kata Ebeneser di Kantor Kemenaker, Jakarta dilansir dari Kontan, Rabu (5/3/2025).

Namun, Immanuel berjanji bahwa surat edaran mengenai pembayaran THR 2025 untuk karyawan swasta ini akan diumumkan pada pekan ini.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved