THR 2025
Nasib THR untuk PPPK Tahap 1 Rekrutmen 2024, Berikut Penjelasannya
Namun, tidak semua PPPK hasil seleksi tahun 2024 bisa menerima THR pada tahun 2025.
TRIBUNMANADO.COM- Pencairan tunjangan hari raya tupanya juga sangat dinantikan oleh PPPK.
Diketahui ingga saat ini pemerintah baru ada satu gelombang yang diterima.
Pun itu belum dilakukan pengangkatan oleh Kemendagri.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK Rekrutmen 2024, Ditunda Cukup Lama
Itu artinya status mereka masih calon PPPK, sama harnya dengan CPNS 2024.
Semuanya belum diangkat oleh pemerintah.
Menjadi pertanyaan mereka adalah, apakah akan mendapatkan THR 2025.
Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi sesuatu yang begitu ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Soal pencairan THR 2025 bagi ASN, termasuk PPPK ini telah dikemukakan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025) lalu.
Presiden Prabowo menegaskan THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan.
Pembayaran THR pun telah diatur melalui regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Presiden Prabowo Subianto.
PPPK Tahap 1 2024 Apakah Dapat THR 2025?
Pencairan THR 2025 tentu saja menjadi kabar baik bagi PNS dan juga PPPK.
Namun, tidak semua PPPK hasil seleksi tahun 2024 bisa menerima THR pada tahun 2025.
Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan keputusan menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.