Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Cara Menghitung THR Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun dan di Bawah 12 Bulan Bekerja

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNNEWS.COM
THR: Ilustrasi uang THR karyawan. Di artikel ini terdapat cara menghitung THR karyawan dsngan masa kerja 1 tahun ke atas dan 12 bulan ke bawah. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved