Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Cara Menghitung THR Karyawan dengan Masa Kerja 1 Tahun dan di Bawah 12 Bulan Bekerja

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNNEWS.COM
THR: Ilustrasi uang THR karyawan. Di artikel ini terdapat cara menghitung THR karyawan dsngan masa kerja 1 tahun ke atas dan 12 bulan ke bawah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak lama lagi para pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Tak hanya pekerja pemerintahan.

Para pekerja swasta atau karyawan juga berhak menerima THR.

Diketahui pemerintah telah meminta perusahaan membayar THR karyawan seminggu sebelum hari raya.

Pun ada perhitungan besaran THR yang diterima setiap karyawan.

Karyawan yang baru satu bulan kerja pun bisa mendapatkan THR.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dalam menyambut Hari Raya, seperti Idul Fitri atau Lebaran. 

Lantas, kapan THR 2025 bagi karyawan swasta cair?

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Hal itu jika didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

Meski demikian, masyarakat dapat terus memantau informasi terbaru di kanal resmi Pemerintah terkait pencairan THR tahun 2025.

Cara Menghitung THR

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved