Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Mobile Lab 4 PCR

Polda Sulut: Memungkinkan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado

Polda Sulut Memungkinkan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Ferdi Guhuhuku/Tribunmanado.co.id.
KORUPSI: Jajaran Polda Sulut. Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat press conference di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025) siang. Ia menjelaskan peran dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR. (Polda Sulut: Memungkinkan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sulut.

Polda Sulut menetapkan dua tersangka yaitu SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku pihak penyedia.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.897.500.000.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan kasus ini tidak berhenti sampai disini saja.

Menurutnya, Ditreskrimsus sedang didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru.

“Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPKP.

Jadi tidak berhenti sampai disini saja kita selidiki terus, memungkinkan ada tersangka baru," jelasnya Rabu (5/3/2025) 

Dia menambahkan pihaknya akan terus menulusuri aliran dana korupsi ini dan nantinya akan melakukan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang. 

"Kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” pungkasnya. (Edi)

-

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved