Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Bisa Diangkat Secepatnya, Ternyata Gajinya Berdasarkan UMP

Pihak KemenPAN RB menyebutkan penyerapan pegawai honorer tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Rhendi Umar
INFO PPPK: Pemkot Manado mengadakan Seleksi Kompetensi PPPK. Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Bisa Diangkat Secepatnya, Ternyata Gajinya Berdasarkan UMP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Pemerintah masih memberikan peluang untuk honorer yang tidak lolos CPNS atau PPPK untuk menjadi abdi negara.

Mereka akan dimasukkan dalam PPPK paruh waktu.

Gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu jelas beda dengan penuh waktu.

PPPK paruh waktu dijelaskan berdasarkan UMP untuk gajinya.

PPPK paruh waktu diterima tidak melalui tes, namun sudah ada dalam data base.

Pelamar yang ikut tes PPPK 2024 tahap 1, sudah menerima pengumuman dari panitia seleksi.

Bagi yang menerima kode R2 dan R3, artinya lulus namun masuk PPPK paruh waktu.

Hal itu lantaran ketidaksesuaian usulan formasi dengan data yang terdapat di database BKN.

Pihak KemenPAN RB menyebutkan penyerapan pegawai honorer tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.

Alasannya pemerintah daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi PPPK karena anggaran terbatas.

Meski begitu, bagi honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mestinya menerima kondisi tersebut.

Apa itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

 Demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.

Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved