Gaji ASN
Segini Gaji Guru dan Pensiunan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan
Seperti diketahui, pensiunan PNS menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen sejak 2024 lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Tak hanya ASN aktif saja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Pun para pensiunan juga, mereka rupanya sudah mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 12 persen.
Itu membuat para pensiunan semakin sejahtera.
Baca juga: Cair Maret 2025, Berikut Jadwal Lengkap Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS hingga Pensiunan
Pemerintah masih sangat menghargai jasa mereka selama bekerja.
Kini gaji mereka masih sama dengan tahun sebelumnya.
Belum ada informasi terkait pembaruan gaji pensiunan PNS 2025.
Kenaikan itu berlaku untuk pensiunan PNS golongan I hingga IV.
Seperti diketahui, pensiunan PNS menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen sejak 2024 lalu.
Gaji pensiunan PNS 2025, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Seperti diketahui, usia pensiun PNS terus bertambah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Lalu naik menjadi 57 tahun pada tahun 2019, usia 58 tahun pada 2022, dan bertambah jadi 59 tahun pada 2025.
Berikut gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV
Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp2.115.200
- Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan II
- Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp3.128.800
Golongan III
- Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp3.558.600
- Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp3.679.200
- Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp3.866.000
- Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp3.929.600
Golongan IV
- Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp4.200.000
- Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp4.377.800
- Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp4.562.900
- Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp4.755.900
- Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp4.957.100
Gaji guru
Dikutip dari kompas.com, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal merasakan kenaikan gaji akibat adanya peraturan pemerintah yang baru.
Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.
Jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat.
Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.
Guru ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.
Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.
Perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.
Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.
Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700.
Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.
MKG atau Masa Kerja Golongan adalah masa kerja yang digunakan untuk menghitung besaran gaji pokok.
Besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan lama kerjanya.
Golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
1. Guru Pertama Penata Muda, golongan ruang III/a Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800
2. Guru Muda
Penata, golongan ruang III/c Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700
3. Guru Madya Pembina, golongan ruang IV/a Gaji: 3.287.800 - 5.399.900
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b Gaji: Rp 3.426.900 - 5.628.300
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500
4. Guru Utama Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 Pembina Utama, golongan ruang IV/e Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200
(Kompas.com/tribunpriangan.com)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Segini Prediksi Kenaikan Gaji Juga Tunjangan PNS dan PPPK 2025, Sudah Berlaku |
![]() |
---|
Segini Perkiraan Kenaikan Gaji Guru 2025, Sudah Ada Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Jawaban Airlangga Hartarto Soal Isu Kenaikan Gaji PNS 2024, Diatur Dalam PP Nomor 5 tahun 2024 |
![]() |
---|
Minggu Ini Gaji ASN Boltim Segera Dibayarkan |
![]() |
---|
Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri Cair Pertengahan Bulan, Andin: Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.