Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Pertamina

Harta Kekayaan Maya Kusmaya, Sosok Orang Penting di Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10.485.156.442.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Harta Kekayaan Maya Kusmaya, Sosok Orang Penting di Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos 

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang bermula ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Ketentuan tersebut mengatur soal prioritas pemanfaatan minyak Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

PT Pertamina (Persero) kemudian diwajibkan mencari minyak dari dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri.

Namun, para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri KKKS ditolak.

PT Kilang Pertamina Internasional kemudian mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Tetapi, harga pembelian impor lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak Bumi dalam negeri.

Dalam pengadaan produk kilang lewat PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Pertamina melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92.

Padahal, sebenarnya produk yang dibeli adalah BBM dengan RON 90 atau yang lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian di-blending atau diplos di storage atau depo supaya RON 92. Perbuatan ini sebenarnya tidak diperbolehkan.

Maya dan Edward kemudian mengungkapkan hal tersebut kepada penyidik Kejagung ketika diperiksa pada Rabu (26/2/2025).

Qohar mengatakan, kedua tersangka dengan persetujuan tersangka Riva melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92.

Perbuatan tersebut membuat pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Maya juga memberikan perintah atau persetujuan kepada Edward untuk menjalankan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 supaya menghasilkan RON 92.

Proses pengoplosan dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.

Lokasi tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved