Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Pertamina

Ternyata Kasus Korupsi di Pertamina Bisa Tembus Rp 968,5 T, Kerugian 193,7 T Itu Hanya Tahun 2023

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun

Editor: Glendi Manengal
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
KORUPSI DI PERTAMINA - Kasus mega korupsi di PT Pertamina. Ternyata kerugian neraga akibat korupsi di pertamina bisa tembus 968,5 triliun 

Kerugian dalam kasus ini mencakup berbagai komponen, mulai dari impor minyak mentah hingga pemberian subsidi.

Berikut rinciannya untuk tahun 2023:

- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp 35 triliun

- Kerugian Impor Minyak Mentah lewat Broker – Rp 2,7 triliun

- Kerugian Impor BBM lewat Broker – Rp 9 triliun

- Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp 126 triliun

- Kerugian Pemberian Subsidi – Rp 21 triliun

Menurut Harli, total kerugian juga bisa dipengaruhi oleh kualitas BBM yang didistribusikan.

Jika kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, maka selisih harga tersebut akan menjadi bagian dari total kerugian negara.

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina:

- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Sementara tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved