Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Aturan Lengkap Pembayaran THR 2025, Mulai PNS hingga Karyawan

Pemerintah mengatur mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.

Editor: Alpen Martinus
(dok.surya)
THR: Ilustrasi THR. Aturan lengkap pembayaran THR mulai dari PNS, PPK, Polri, TNI, hingga karyawan. 

Jadwal Pembayaran THR

Sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama 2025, ditetapkan bahwa libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025.

Berdasarkan ketentuan itu bisa diprediksi jadwal pembayaran THR bagi karyawan swasta.

Sebagaimana ketentuan diatur bahwa pencairan THR 2025 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Jika hitung mundur tujuh hari dari jadwal libur Idul Fitri 2025 tanggal 31 Maret 2025, maka pencairan THR 2025 karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda berlaku terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan mendapat sanksi administrative mengacu pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan sanksi administratif ini meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR 2025 dan gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, pensiunan, TNI dan Polri akan cair pada tahun 2025 ini.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi juga mengemukakan soal pencairan THR 2025 dan gaji ke 13 ini.

Menurut Hasan Hasbi, THR 2025 dan gaji ke13 adalah hak para PNS, PPPK, pensiunan, TNI dan Polri.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," jelas Hasan Nasbi di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025) dilansir dari Kompas.com.

Untuk mengetahui besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025 dapat dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved