Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Aturan Lengkap Pembayaran THR 2025, Mulai PNS hingga Karyawan

Pemerintah mengatur mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.

Editor: Alpen Martinus
(dok.surya)
THR: Ilustrasi THR. Aturan lengkap pembayaran THR mulai dari PNS, PPK, Polri, TNI, hingga karyawan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tinggal menunggu waktu, Tunjangan hari Raya (THR) dan gaji ke 13 akan dibayarkan.

Aturannya sudah ada, namun yang akan duluan dibayarkan adalah THR.

Bukan hanya untuk PNS saja, tapi ada TNI dan Polri, juga PPPK dan karyawan.

Baca juga: Penghitungan Nilai THR dan Gaji ke 13, Bisa Lebih Besar dari Pokoknya

Semuanya diatur jelas, dan ada sanksi yang akan diberikan jika tidak mematuhu.

Sebelumnya pemerintah juga memastikan pencairan THR untuk PNS.

Karena anggaran belanja pegarai tidak kena program pemangkasan anggaran.

Pemerintah mengatur mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.

Selain itu, pemerintah juga mengatur mengenai THR dan gaji ke 13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri.

Ketentuan THR 2025 karyawan swasta diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkan sesuai ketentuan berlaku.

 THR karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan THR 2025 karyawan swasta akan segera dicairkan bulan depan.

Prabowo menegaskan hal itu saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025).

Presiden memastikan pencairan THR 2025 karyawan swasta akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025.

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ungkap Prabowo dilansir Kompas.com dari siaran YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Berdasarkan regulasi, pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk membayarkan THR karyawan sesuai ketentuan berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved