THR 2025
Aturan Lengkap Pembayaran THR 2025, Mulai PNS hingga Karyawan
Pemerintah mengatur mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.
Kelompok Penerima THR Karyawan Swasta
Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi ketentuan mengenai waktu pencairan THR bagi karyawannya.
Hal ini berguna untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Ketentuan mengenai pembayaran THR karyawan swasta dituangkan dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan ini, pengusaha atau perusahaan wajib untuk membayar THR seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR itu.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut kelompok karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025:
Masa Kerja Minimal 1 Bulan Secara Terus Menerus
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
Masa Kerja 12 Bulan secara Terus Menerus
Pekerja atau karyawan swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima pembayaran THR sebesar satu bulan upah
Pekerja swasta yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Sekedar informasi, cara untuk menghitung THR karyawan swasta secara proporsioanl menggunakan rumus: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Sesuai ketentuan THR karyawan swasta ini diberikan oleh perusahaan masing-masing.
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.