Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Aturan Lengkap Pembayaran THR 2025, Mulai PNS hingga Karyawan

Pemerintah mengatur mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.

Editor: Alpen Martinus
(dok.surya)
THR: Ilustrasi THR. Aturan lengkap pembayaran THR mulai dari PNS, PPK, Polri, TNI, hingga karyawan. 

Kelompok Penerima THR Karyawan Swasta

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi ketentuan mengenai waktu pencairan THR bagi karyawannya.

Hal ini berguna untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Ketentuan mengenai pembayaran THR karyawan swasta dituangkan dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan ini, pengusaha atau perusahaan wajib untuk membayar THR seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR itu.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut kelompok karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025:

Masa Kerja Minimal 1 Bulan Secara Terus Menerus

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas

Masa Kerja 12 Bulan secara Terus Menerus

Pekerja atau karyawan swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima pembayaran THR sebesar satu bulan upah

Pekerja swasta yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Sekedar informasi, cara untuk menghitung THR karyawan swasta secara proporsioanl menggunakan rumus: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sesuai ketentuan THR karyawan swasta ini diberikan oleh perusahaan masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved