Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud

Calon Bupati Talaud Irwan Hasan Gelar Nonton Bareng Putusan Akhir MK di Sawangan Minahasa

Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
NONTON BARENG - Irwan Hasan menggelar nonton bareng bersama relawan di area Gereja Lembah Pujian YHS Church Sawangan, Senin (24/2/2025). Ia menghormati putusan hakim yang akan dibacakan hari ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024, Irwan Hasan menggelar nonton bareng bersama relawan di area Gereja Lembah Pujian YHS Church Sawangan, Senin (24/2/2025).

Mereka berkumpul bersama-sama disamping Gereja, dan mendengarkan suara hakim di sidang putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Irwan Hasan pada keterangannya mengatakan bahwa sangat menghormati putusan hakim yang akan dibacakan hari ini. 

"Kita mentaati semua aturan terutama Mahkamah Konstitusi, karena ini benteng terakhir Pilkada. Jadi apapun yang diputuskan, apakah PSU, diskualifikasi dan lain-lain, kami dari paslon nomor urut 2 sudah siap menerimanya," jelasnya

Dia pun optimis pada sidang kali ini, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepadanya. 

"Setiap paslon yang bertarung di Mahkamah Konstitusi memiliki harapan yang sama untuk menang. Tidak mungkin dalam sebuah perjuangan, kita tak punya harapan pasti ingin yang maksimal," jelasnya.

Saksi Irwan-Haroni Tunjuk Bukti Grup WhatsApp ASN Pendukung Welly-Anisa.

Sebelumnya Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 ikut membongkar praktik curang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambunga. 

Dugaan keterlibatan ASN dalam perkara ini mencuat dari adanya grup whatsapp yang dinamai "Relawan WT-AB 2024".

Hal tersebut terungkap dari saksi pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo yaitu Suwempry Sivrits Suoth.

Di persidangan, saksi mengungkapkan bahwa sistem perekrutan ASN terkait grup whatsapp tersebut dilakukan secara berjenjang, dari kecamatan hingga dusun.

Menurut saksi, grup whatsapp tersebut dibentuk oleh dua ASN atas restu dari Pihak terkait.

"Perintah Welly Titah waktu itu untuk merekrut ASN-ASN untuk pemenangannya, sehingga mereka lakukan. Kurang lebih ada sekitar hampir 80 sampai 100 persen ASN yang direkrut dalam grup ini," ujar Suwempry di persidangan.

Namun kesaksian Pemohon itu ditentang oleh saksi dari Pihak Terkait, Mercy Nangkoda. 

Sebagai ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud, Mercy menjelaskan bahwa pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved