Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13 PNS

Dua Hal Ini Bisa Buat PNS dan TNI Polri Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Sesuai Aturan

Senada dengan Rini, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terdampak oleh efisiensi anggaran yang sedang dilakukan

Editor: Alpen Martinus
(dok.surya)
THR: Ilustrasi THR dan gaji ke 13. Dua hal ini bisa buat PNS, TNI Polri tak bisa terima THR dan gaji ke 13. 

Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani. 

Kapan pencairan?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.

THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.

Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved