Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13 PNS

Daftar 5 Aparatur Negara yang Akan Terima THR dan Gaji ke 13, Simak Juga Perkiraan Jumlahnya

THR diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna mendukung pegawai dan pensiunan merayakan lebaran

Editor: Alpen Martinus
hai.grid.id
ilustrasi THR dan gaji 13 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Sebab dalam waktu dekat mereka akan menerima. Juga ada gaji ke 13.

Namun memang pencairan dilakukan tidak dalam waktu bersamaan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS 2025, Tidak Bersamaan, Ada Juga yang Tak Dapat

Dua jenis tunjangan tersebut memang kerap diterima PNS setiap tahun.

Tunjangan yang didapatkan pun berbeda menurut golongan dan masa kerja.

Dua jenis tunjangan tersebut jelas sangat dibutuhkan untuk membantu perekonomian keluarga.

Gaji Ke-13 diberikan untuk kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

THR diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna mendukung pegawai dan pensiunan merayakan lebaran.

 THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.

Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:

- Tunjangan Keluarga 

 - Tunjangan Jabatan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved