Bitung Sulawesi Utara
ASN Pemkot Bitung Sulut yang Kena Sanksi Pecat dan Turun Jabatan Bisa Ajukan Keberatan dan Banding
Sanski yang diterima para ASN Pemkot Bitung karena tidak netral, ada satu ASN dipecat dan 11 lainnya penurunan pangkat.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang kena sanksi atas pelanggaran netralitas bisa membela diri ajukan banding.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bitung Jackson Ruaw, dalam keterangan pers Selasa (18/2/2025) di ruang VIP kantor Walikota Bitung Sulut.
Sanski yang diterima para ASN Pemkot Bitung karena tidak netral, ada satu ASN dipecat dan 11 lainnya penurunan pangkat.
Berdasarkan informasi, ada dua ASN lagi yang sempat masuk dalam pusaran ini.
Namun mereka lolos, karena satu sudah pensiun dan satunya lagi tidak ada pelanggaran disiplin.
"11 ASN yang dikenai sanksi penurunan jabatan diberi kesempatan mengajukan keberatan ke Walikota Bitung, dan 1 ASN yang dipecat punya hak untuk mengajukan banding administrasi ke BKN," jelas Jackson Ruaw dalam keterangan pers didampingi Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di ruang VIP Kantor Walikota Bitung, Selasa (18/2/2025).
Mantan pejabat teras Pemprov Sulut ini menambahkan, sesudah ini penyampain tersebut akan menyerahkan surat keputusan soal pemberian sanksi ke masing-masing ASN.

Dan setelah itu mereka punya 15 hari untuk mengajukan keberatan dan banding administrasi.
Sebelumnya, informasi pemecatan terhadap satu ASN dan 11 yang di sanksi penurunan jabatan di Pemkot Bitung, berdasarkan tindak lanjut Surat Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Perihal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya.
Gegara Tak Netral di Pilkada 2024, 1 Dipecat, 11 Turun Jabatan. Ini Daftarnya
Berikut kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas.
Keterangan ini mencakup nama-nama ASN yang menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi berupa pemecatan untuk satu orang, dan penurunan jabatan selama 12 bulan untuk 11 orang:
Bahwa menindaklanjuti Surat Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendallan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025, hal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya, maka Pemerintah Kota Bitung telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
(1). Telah Membentuk Tim Pemeriksa sesuai Surat Wali Kota Bitung Nomor 008/53/WK tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa dan beberapa surat lainnya, yang terdiri dari unsur BKPSDM (P|t. Kepala BKPSDM selaku Ketua Tim), unsur pengawasan (Sekretaris Inspektorat selaku Sekretaris Tim), unsur pejabat terkait bidang hukum (Kabag Hukum selaku Anggota) dan unsur atasan langsung (atasan langsung ASN yang terperiksa selaku Anggota).
Panitia Pemilihan Putra Putri Bitung dan Ikatan Nyong Noni Sulut Audiensi dengan Hengky Honandar |
![]() |
---|
TPA Winenet Bitung Terkendala BBM dan Alat Berat Rusak, Volume Sampah 113 Ton per Hari |
![]() |
---|
Ellen Sondakh Hadiri Pencanangan BIAS 2025 dan Penilaian Posyandu se Sulut di Girian Bitung |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Belasan Ribu Liter Solar Sudah Dilelang |
![]() |
---|
Sejumlah Kendis Pemkot Bitung Tak Bayar Pajak, Ini Kata Akademis Unsrat Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.