Ojek Online
Nasib THR untuk Ojek Online, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Usai Terima Aspirasi
Yassierli mengaku dapat merasakan kesedihan para pengemudi ojol yang tidak mendapatkan THR pada hari raya keagamaan.
Dia menambahkan, Pemerintah, Perusahaan Transportasi Online, dan Asosiasi Ojol, bisa duduk bersama untuk mendiskusikan secara rinci soal aturan THR bagi Ojol. Misalnya, hak dan kewajiban perusahaan dan driver ojol, sehingga mereka bisa menerima THR.
"Misal dia harus aktif supaya perusahaan tahu. Jadi diaturan harus tegas, kalau ada perusahaan nakal ada sanksi dari Pemerintah. Sehingga ada hak dan kewajiban dari perusahaan dan mitra," terang Trubus.
Selain itu, kata Trubus, besaran THR juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, untuk rincian aturan tersebut, dia mencontohkan, driver ojol harus memenuhi keaktifan sekian persen untuk dapat memperoleh THR.
"Makanya harus duduk bertiga antara Pemerintah, Pengusaha, dan Asosiasi Ojol mereka merundingkan agar ada win win solution jadi jangan merugikan," imbuh Trubus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Wamenaker Geram Ada Ojol Dapat Bonus Hari Raya Hanya Rp50 Ribu, Kembalikan Saja |
![]() |
---|
Masya Allah, Driver Ojol Ini Rutin Baca Al Quran Sembari Tunggu Orderan |
![]() |
---|
Kisah Orang Pertama di Indonesia Yang Menjadi Pengemudi Ojek Online, Namanya Mulyono |
![]() |
---|
Gojek Dukung Peraturan Menteri Perhubungan Terkait Kenaikan Tarif |
![]() |
---|
Mulai Besok Tarif Ojek Online Naik, Begini Tanggapan Warga Pengguna Jasa Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.