Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ojek Online

Nasib THR untuk Ojek Online, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Usai Terima Aspirasi

Yassierli mengaku dapat merasakan kesedihan para pengemudi ojol yang tidak mendapatkan THR pada hari raya keagamaan.

Editor: Alpen Martinus
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
THR: Driver Ojek Online. Pemerintah berencana meberikan THR kepada ojek online. 

"Khusus THR, Bu Dirjen, Pak Wamen sudah beberapa kali menerima perwakilan teman-teman (driver ojol), saya juga sudah menerima beberapa kali perwakilan dari pengusaha. Saya ingin katakan pertama, saya setuju tadi, THR itu adalah budaya kita," ujar Yassierli.

Yassierli mengaku dapat merasakan kesedihan para pengemudi ojol yang tidak mendapatkan THR pada hari raya keagamaan.

Menurutnya, para ojol membutuhkan THR untuk menghadapi hari raya.

"Saya bisa membayangkan ketika di akhir Ramadan kemudian tadi ada yang menyampaikan ya, anaknya nanya THR bapak mana gitu ya, ya itu kita rasakan," tuturnya.

Dia sendiri menilai para ojol harus diperhatikan karena sangat membantu masyarakat beraktivitas.

Bahkan, sebelum menjadi Menteri, dia juga menjadi salah satu pelanggan ojol karena kendaraan tersebut sangat praktis digunakan.

"Saya sebelum jadi menteri juga salah seorang pelanggan yang baik aplikasi online karena menurut saya itu lebih praktis," ungkapnya.

Cara Pencairan THR

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menyampaikan THR kepada pengemudi ojol memungkinkan diterapkan. Perlu political will Pemerintah untuk dapat terealisasi.

Trubus menyampaikan, kebijakan perusahaan transportasi online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol tergantung pada keberpihakan pemerintah. 

Di antaranya dengan merevisi Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sebab, dalam aturan tersebut tidak berlaku bagi ojol.

"Karena ojol sifatnya kemitraan, aturan Permenaker harus memuat terkait kemitraan. Sehingga memberi ruang para ojol untuk memperoleh THR," ujar Trubus.

Trubus menerangkan, Pemerintah tidak perlu membuat aturan baru. Namun, bisa dengan menyisipkan pasal soal THR bagi ojol dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Dengan begitu, payung hukum bagi pengemudi ojol pun jelas aturannya.

"Di sisipkan pasal terkait pemenuhan THR bagi ojol. Amandemen disisipkan saja pasalnya," tambah Trubus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved