Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ojek Online

Nasib THR untuk Ojek Online, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Usai Terima Aspirasi

Yassierli mengaku dapat merasakan kesedihan para pengemudi ojol yang tidak mendapatkan THR pada hari raya keagamaan.

Editor: Alpen Martinus
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
THR: Driver Ojek Online. Pemerintah berencana meberikan THR kepada ojek online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan THR terhadap ojek online mendapat respons.

Respons langsung datang dari para ojek online.

Mereka sangat mengharapkan mendapatkan THR dari pemerintah.

Baca juga: Kabar Terbaru Rencana Pemberian THR Untuk Ojek Online, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Pemerintah pun langsung memberikan jawaban melalui kementerian ketenagakerjaan.

Pemberian THR tersebut sedang diperjuangkan.

Menaker juga memperjuangkan hal tersebut lantaran sudah merasakan manfaat dari ojek online.

Para pengemudi ojek online (ojol) menyampaikan aspirasinya ke pemerintah agar mendapatkan tunjungan hari raya (THR) dari aplikator.

Hal tersebut disampaikan para pengendara ojol dengan melakukan aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi yang tertulis di kardus-kardus.

 Kardus-kardus itu bertuliskan di antaranya "THR: Hak Ojol, Taksi, Kurir Online".

Selain itu ada juga kardus yang tertulis "Lindungi driver online perempuan!!! Berikan hak-hak khusus kepada Lady Ojol dalam bekerja", "Hak cuti driver perempuan", "Ojol= Pekerja, Bukan Mitra", "Hapuskan potongan aplikator", "Kemitraan Biang Kerok", dan "Jam kerja 8 jam".

Terlihat juga kardus bertuliskan "Tolak suspend putus mitra", "Cuti haid driver perempuan", dan Hapus double order".

Kata Pemerintah

Saat menemui pengemudi ojol yang beraksi di depan kantornya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku setuju terhadap tuntutan pemberian THR kepada pengemudi ojol.

Dirinya mengatakan pemberian THR merupakan budaya yang ada di Indonesia.

"Khusus THR, Bu Dirjen, Pak Wamen sudah beberapa kali menerima perwakilan teman-teman (driver ojol), saya juga sudah menerima beberapa kali perwakilan dari pengusaha. Saya ingin katakan pertama, saya setuju tadi, THR itu adalah budaya kita," ujar Yassierli.

Yassierli mengaku dapat merasakan kesedihan para pengemudi ojol yang tidak mendapatkan THR pada hari raya keagamaan.

Menurutnya, para ojol membutuhkan THR untuk menghadapi hari raya.

"Saya bisa membayangkan ketika di akhir Ramadan kemudian tadi ada yang menyampaikan ya, anaknya nanya THR bapak mana gitu ya, ya itu kita rasakan," tuturnya.

Dia sendiri menilai para ojol harus diperhatikan karena sangat membantu masyarakat beraktivitas.

Bahkan, sebelum menjadi Menteri, dia juga menjadi salah satu pelanggan ojol karena kendaraan tersebut sangat praktis digunakan.

"Saya sebelum jadi menteri juga salah seorang pelanggan yang baik aplikasi online karena menurut saya itu lebih praktis," ungkapnya.

Cara Pencairan THR

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menyampaikan THR kepada pengemudi ojol memungkinkan diterapkan. Perlu political will Pemerintah untuk dapat terealisasi.

Trubus menyampaikan, kebijakan perusahaan transportasi online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol tergantung pada keberpihakan pemerintah. 

Di antaranya dengan merevisi Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sebab, dalam aturan tersebut tidak berlaku bagi ojol.

"Karena ojol sifatnya kemitraan, aturan Permenaker harus memuat terkait kemitraan. Sehingga memberi ruang para ojol untuk memperoleh THR," ujar Trubus.

Trubus menerangkan, Pemerintah tidak perlu membuat aturan baru. Namun, bisa dengan menyisipkan pasal soal THR bagi ojol dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Dengan begitu, payung hukum bagi pengemudi ojol pun jelas aturannya.

"Di sisipkan pasal terkait pemenuhan THR bagi ojol. Amandemen disisipkan saja pasalnya," tambah Trubus.

Dia menambahkan, Pemerintah, Perusahaan Transportasi Online, dan Asosiasi Ojol, bisa duduk bersama untuk mendiskusikan secara rinci soal aturan THR bagi Ojol. Misalnya, hak dan kewajiban perusahaan dan driver ojol, sehingga mereka bisa menerima THR.

"Misal dia harus aktif supaya perusahaan tahu. Jadi diaturan harus tegas, kalau ada perusahaan nakal ada sanksi dari Pemerintah. Sehingga ada hak dan kewajiban dari perusahaan dan mitra," terang Trubus.

Selain itu, kata Trubus, besaran THR juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, untuk rincian aturan tersebut, dia mencontohkan, driver ojol harus memenuhi keaktifan sekian persen untuk dapat memperoleh THR.

"Makanya harus duduk bertiga antara Pemerintah, Pengusaha, dan Asosiasi Ojol mereka merundingkan agar ada win win solution jadi jangan merugikan," imbuh Trubus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved