Aturan Pemerintah
Aturan Baru BKN Jam Kerja ASN Tahun 2025: Ngantor 3 Hari, Dua Hari WFA, Sabtu dan Minggu Libur
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait hari dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025, termasuk ketentuan khusus selama bulan Ramadhan.
Meskipun jumlah hari kerja tetap lima hari dalam seminggu, pemerintah akan mengurangi jam kerja bagi PNS selama Ramadhan.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menjelang Ramadhan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari, Berikut Skema dan Penjelasannya
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
Aturan tersebut mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu selama Ramadhan, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian.
Selain itu, bagi instansi yang menerapkan sistem kerja yang berbeda, terdapat ketentuan khusus yang menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan suci.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri selama Ramadhan, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban profesional tanpa mengabaikan aspek spiritual.
Selain itu, penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalani ibadah puasa.
Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.
Dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat dukungan digitalisasi yang terus berkembang.
Ia juga menegaskan bahwa ASN di seluruh Indonesia diharapkan menyikapi aturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.
Meskipun ada perubahan sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga.
Bahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.
Namun, kebijakan tersebut saat ini baru berlaku untuk ASN yang berada di bawah naungan BKN.
Aturan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lantas bagaimana skemanya?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
BKN menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di antara kebijakan itu mengatur jam kerja PNS di lingkungan BKN.
Pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025.
Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.
Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.
Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Adapun jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.
Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.
Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Berikut ini 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:
- Peniadaan jam kerja fleksibel
- Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From - Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
- Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
- Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
- Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
- Penggunaan anggaran yang efektif
- Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
- Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Sebelumnya Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.
Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:
- Senin
- Selasa
- Rabu
- Kamis
- Jumat
Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.
Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.
- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit
- Jumat: Istirahat 90 menit
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Aturan Pemerintah
BKN
Jam Kerja ASN
Jam Kerja PNS
Jam Kerja ASN Tahun 2025
PNS kerja 3 hari
Badan Kepegawaian Negara
Aturan Baru Pemerintah, Fresh Graduate Kini Bisa Dapat Gaji dari Magang |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.