THR dan Gaji 13
Kabar Terbaru Soal THR dan Gaji ke 13 PNS, Sedang Tunggu Peraturan Pemerintah
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) akan tetap cair seperti biasa.
Ia menambahkan bahwa anggaran sudah dialokasikan, dan saat ini pemerintah hanya tinggal menyelesaikan proses administrasinya.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," ujarnya.
Hingga kini, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait besaran anggaran, jadwal pencairan pasti, serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran.
Para PNS di seluruh Indonesia pun diimbau untuk tetap bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan kedua tunjangan tersebut.
Kapan pencairan?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.
THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Beda Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN 2025, Sudah Ada Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen |
![]() |
---|
Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Akhirnya Presiden Teken PP, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen |
![]() |
---|
Besaran THR PNS TNI-Polri dan Pensiunan 2021, Lengkap dengan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI Polri dan Pensiunan 2021, Lengkap dengan Jadwal Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.