Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13 PNS

Nasib Gaji ke 13 dan THR PNS 2025, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 tidak masuk dalam program efisiensi anggaran, yang saat ini gencar dilakukan di sejumlah kementerian.

|
Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
THR: Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia memastikan THR dan gaji 13 PNS akan cair. 

Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500

SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600

Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550

Strata II/III: Hingga Rp7.542.150

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:

Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved