THR dan Gaji 13 PNS
Nasib Gaji ke 13 dan THR PNS 2025, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 tidak masuk dalam program efisiensi anggaran, yang saat ini gencar dilakukan di sejumlah kementerian.
Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani.
Kapan pencairan?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.
THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Dua Hal Ini Bisa Buat PNS dan TNI Polri Tidak Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru THR dan Gaji ke 13, Jawab Isu Ditiadakan |
![]() |
---|
Jawaban Kemenkeu Soal Informasi THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan |
![]() |
---|
Rekening ASN Akan Terisi Banyak Uang, Ini Dua Tunjangan yang Segera Cair |
![]() |
---|
Daftar 5 Aparatur Negara yang Akan Terima THR dan Gaji ke 13, Simak Juga Perkiraan Jumlahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.