Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Jawa Timur yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025

Berikut daftar kepala daerah perempuan terpilih di Jawa Timur yang dipastikan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Wikipedia/Istimewa/Facebook @Mimik Idayana/@Hj. Ika Puspitasari, SE/@WPP Situbondo (Kolase Tribun Manado)
KEPALA DAERAH PEREMPUAN - Potret Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo terpilih, Mimik Idayana (kiri atas). Wakil Bupati Kabupaten Situbondo terpilih, Ulfiyah (tengah atas). Wakil Bupati Kabupaten Kediri terpilih, Dewi Mariya Ulfa (kanan atas). Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro terpilih, Nurul Azizah (kiri bawah). Wali Kota Mojokerto terpilih, Ika Puspitasari (tengah bawah). Wali Kota Kediri terpilih, Vinanda Prameswati (kanan bawah). Keenam kepala daerah perempuan terpilih di Jawa Timur ini akan dilantik pada 20 Februari 2025. 

Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Hal itu disampaikan dalam sidang Putusan ini digelar pada Selasa - Rabu (4 - 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan jajaran hakim konstitusi.

Pada Selasa (4/2/2025) yang merupakan hari pertama, sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Kemudian pada hari kedua, Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Melansir mkri.id, total ada 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

Dalam sidang Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan pada  Selasa - Rabu, 4-5 Februari 2025 itu, MK juga mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Sidang pembuktian diagendakan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.

Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.

Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. 

Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025). (mkri.id-Fitri Yuliana)

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved