Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Irwan dan Welly Punya Peluang Sama: Gerindra Bantu Siapkan Bukti di MK

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud berlanjut ke tahapan pembukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Arison Tombeg
Kolase TM/dok
PELUANG - Calon Bupati Talaud masing-masing, Irwan Hasan dan Welly Titah. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud berlanjut ke tahapan pembukti di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mungkin ada yang spesial yang dilihat oleh hakim sehingga sidang lanjutan khusus Pilkada Talaud (di Sulawesi Utara).

Selain itu, para hakim MK belum memiliki keyakinan dari sidang dismissal sebelumnya.

Menurut saya kemungkinan alat-alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Irwan Hasan cukup meyakinkan para hakim sehingga ini dilanjutkan pembuktian.

Dalam dunia politik tidak ada yang mustahil sehingga segala sesuatu bisa terjadi di MK.

Apapun yang terjadi semua masih punya peluang.

Dia menambahkan namun ada satu hal yang positif meksipun Presiden (Prabowo Subianto) menetapkan pelantikan kepala daerah tanggal 20 (Februari), tetapi karena MK juga punya wewenang sendiri jadi kepala daerah belum selesai tetap lanjut persidangan.

Ini menunjukkan hal yang positif dalam demokrasi Indonesia.

(Tim Tribun Manado)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved