Irwan dan Welly Punya Peluang Sama: Gerindra Bantu Siapkan Bukti di MK
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud berlanjut ke tahapan pembukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pembuktian
MK dalam Melalui sidang pengucapan keputusan dan ketetapan mengumumkan 40 perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan (pembuktian) pada 7-17 Februari 2025.
Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Talaud termasuk di antaranya. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Rabu malam dikutip mkri.id.
Perkara PHPU yang akan dilanjutkan dalam pembuktian berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu;
- Provinsi Papua Pegunungan,
- Provinsi Papua,
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
- Kota Sabang,
- Kota Palopo,
- Kota Banjarbaru,
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kabupaten Siak,
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Puncak Jaya,
- Kabupaten Puncak,
- Kabupaten Pulau Taliabu,
- Kabupaten Pesawaran,
- Kabupaten Pasaman Barat,
- Kabupaten Pasaman,
- Kabupaten Parigi Moutong,
- Kabupaten Pamekasan,
- Kabupaten Mimika,
- Kabupaten Mandailing Natal,
- Kabupaten Mahakam Ulu,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Lamandau,
- Kabupaten Kutai Kartanegara,
- Kabupaten Kepulauan Talaud,
- Kabupaten Jeneponto,
- Kabupaten Jayapura,
- Kabupaten Halmahera Utara,
- Kabupaten Gorontalo Utara,
- Kabupaten Empat Lawang,
- Kabupaten Buton Tengah,
- Kabupaten Buru,
- Kabupaten Bungo,
- Kabupaten Boven Digoel,
- Kabupaten Berau,
- Kabupaten Bengkulu Selatan,
- Kabupaten Belu,
- Kabupaten Barito Utara,
- Kabupaten Bangka Barat,
- Kabupaten Banggai,
- Kabupaten Aceh Timur.
Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (empat) untuk kabupaten/kota dan 6 (enam) orang untuk provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.
Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.
“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025.
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud :
- Welly Titah-Anisa Bambungan
20.813 suara - Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo
20.068 suara - Tammy Wantania - Djekmon Amisi
8.261 suara - Yopi Saraung - Adolf Binilang
4.734 suara - Moktar Parapaga - Ade Sahea (MAP
4.132 suara
Pemohon Minta PSU di:
- TPS 2 Melonguane Barat,
- TPS 3 Melonguane Barat,
- TPS 1 Melonguane,
- TPS 3 Melonguane Timur,
- TPS 1 Sambuara Satu,
- TPS 1 Binalang,
- TPS 2 Peret,
- TPS 1 Panullan,
- TPS 1 Awit Selatan,
- TPS 1 Tule Tengah,
- TPS 1 Tule Utara,
- TPS 1 Damau,
- TPS 2 Damau,
- TPS 2 Damau Bowone,
- TPS 1 Rarange,
- TPS 1 Peret,
- TPS 2 Peret,
- TPS 1 Tarun,
- TPS 1 Rainis dan
- TPS 1 Nunu Utara.
Ada Sesuatu yang Spesial
Dr Johny Peter Lengkong, Dosen Universitas Sam Ratulangi ikut menanggapi. Berikut penuturannya:
Kemungkinan besar ada pertimbangan para hakim MK sehingga sidang lanjutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.