Irwan dan Welly Punya Peluang Sama: Gerindra Bantu Siapkan Bukti di MK
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud berlanjut ke tahapan pembukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNMANADO.CO.ID, Melonguane - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud berlanjut ke tahapan pembukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo meminta (petitum alternatif) pemungutan suara ulang (PSU) di 20 tempat pemungutan suara atau TPS (lihat infografis).
Dalam perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan menjadi pihak terkait.
Paslon Titah-Anisa yang diusung PDIP meraih 20.813 suara dan Irwan-Haroni yang diusung Partai Gerindra-Perindo memperoleh 20.068 suara pada Pilkada 2024. Selisih 745 suara.
Menurut pengamat politik Dr Johny Peter Lengkong dari Dosen Universitas Sam Ratulangi Manado, masih ada peluang dari para pasangan calon di Pilkada Talaud.
PDIP Sulawesi Utara menanggapi putusan MK. Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey mengakui menghormati putusan MK. "Kami sangat menghargai putusan MK," kata dia Kamis (6/2/2025).
Ia menuturkan, PDIP sangat menghormati pesta demokrasi yang berlangsung di Sulut.
Ini dibuktikan dengan kelapangan hati pihaknya dalam mengakui kekalahan.
"Hal ini kami buktikan dimana calon yang diusung PDI Perjuangan yang masih kurang suara di provinsi dan kabupaten kota kita langsung dukung dan mengucapkan selamat," kata dia.
Persiapkan Bukti
Irwan kepada Tribun Manado menyambut baik keputusan dari MK. "Keputusan dari MK adalah final. Artinya ini adalah benteng terakhir kami yang mencari keadilan bagi kami yang mengikuti Pemilu," jelasnya.
Kata Irwan, tahap baru di sidang MK ini adalah langkah awal dari setiap pembuktian yang akan diajukan.
"Jadi masih ada tahap berikutnya sekitar 2 minggu ke depannya dengan mempersiapkan bukti-bukti dari dalil yang akan kami ajukan," ucap dia.
Menurutnya, pada tanggal 24 Februari 2024, pihaknya akan mendengar hasil dari MK apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi atau keputusan lainnya.
"Namun apapun nanti hasilnya, saya siap menerima putusan dari MK, karena ini merupakan benteng terakhir," ucap dia.
Menurutnya, keputusan MK sudah disampaikannya kepada Ketua DPD Gerindra Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.