Sidang Sengketa Pilkada
Daftar 7 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Sidang MK Sesi Pertama yang Dilanjutkan ke Tahap Berikut
Sedangkan 7 perkara tersebut tidak disebutkan atau lanjut pada sidang berikutnya.
1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Mandailing Natal
2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Boven Digoel
3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur Papua Pegunungan
4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur Papua
5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Jayapura
6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Puncak
7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Puncak Jaya
Sementara itu 42 perkara lainnya telah selesai dengan putusan dismissal.
Sebanyak 40 perkara tidak diterima oleh MK karena tidak memenuhi syarat hukum, sedangkan dua perkara lainnya dicabut oleh pemohon.
42 Perkara yang Tidak Dilanjutkan:
Bupati & Wali Kota: Dogiyai, Teluk Wondama, Kerinci, Tidore Kepulauan, Mappi, Ogan Komering Ulu Selatan, Biak Numfor, Fakfak, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Bone Bolango, Banggai Kepulauan, Palembang, Sarmi, Buol, Morowali Utara, Yahukimo, Tolikara, Tambrauw, Merauke, Manokwari Selatan, Manokwari, Mamberamo Raya, Ogan Ilir, Palu, Sigi, Lanny Jaya, Morowali, Kepulauan Yapen, Sumba Barat Daya, Sorong.
Gubernur: Papua Tengah, Papua Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.