Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilkada

Daftar 7 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Sidang MK Sesi Pertama yang Dilanjutkan ke Tahap Berikut

Sedangkan 7 perkara tersebut tidak disebutkan atau lanjut pada sidang berikutnya.

Editor: Alpen Martinus
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
SIDANG SENGKETA PILKADA : Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. Ada 7 daerah sidang sesi 1 yang perkaranya dilanjutkan oleh MK. 

1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Mandailing Natal

2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Boven Digoel

3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur Papua Pegunungan

4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur Papua

5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Jayapura

6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Puncak

7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Puncak Jaya

Sementara itu 42 perkara lainnya telah selesai dengan putusan dismissal. 

Sebanyak 40 perkara tidak diterima oleh MK karena tidak memenuhi syarat hukum, sedangkan dua perkara lainnya dicabut oleh pemohon.

42 Perkara yang Tidak Dilanjutkan:

Bupati & Wali Kota: Dogiyai, Teluk Wondama, Kerinci, Tidore Kepulauan, Mappi, Ogan Komering Ulu Selatan, Biak Numfor, Fakfak, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Bone Bolango, Banggai Kepulauan, Palembang, Sarmi, Buol, Morowali Utara, Yahukimo, Tolikara, Tambrauw, Merauke, Manokwari Selatan, Manokwari, Mamberamo Raya, Ogan Ilir, Palu, Sigi, Lanny Jaya, Morowali, Kepulauan Yapen, Sumba Barat Daya, Sorong.

Gubernur: Papua Tengah, Papua Selatan.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved