Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilkada

KPU Sulut Kawal Sidang Sengketa Hasil Manado Boltim di MK

Dipimpin Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Tim Fasilitasi PHP KPU Sulut mengawal langsung persiapan sidang hingga pelaksanaan Jumat 29 Januari 2021.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Isitmewa
KPU Sulut dan Tim Fasilitasi PHP KPU mengawal sidang sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi dengan Termohon KPU Manado di Jakarta, Jumat (29/01/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU Sulut konsisten melakukan tanggung jawabnya mengawal sidang sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi dengan Termohon KPU Manado dan Boltim.

Dipimpin Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Tim Fasilitasi PHP KPU Sulut mengawal langsung persiapan sidang hingga pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Jumat 29 Januari 2021.

Sidang untuk 2 perkara Pilbup Boltim dan 1 perkara Pilwako Manado dilaksanakan di Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

MK membatasi peserta sidang yang hadir langsung (luring) di Gedung Konstitusi MK.

Dari pihak termohon hanya 1 orang kuasa hukum dan 1 orang komisioner. Sisanya mengikuti sidang secara daring dari homebase KPU RI di Hotel Grand Mercure.

Mewoh dan anggota KPU Sulut lainnya, masing-masing Yessy Momongan, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon mengikuti sidang secara luring di Hotel Grand Mercure.

Selain mengikuti dan menganalisa perkembangan sidang, keseriusan mengawal sengketa pilkada Boltim dan Manado ditunjukan dengan digelarnya koordinasi dan konsolidasi  dengan fasilitasi  KPU Sulut.

KPU Sulut menggelar dua kali rakor, yakni sebelum sidang dan sesudah sidang. 

Rapat dihadiri KPU Sulut, Boltim, Manado dengan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Eddy Gurning dan rekan.

Agenda sidang kedua bakal digelar 9 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pengesahan alat bukti termohon KPU Boltim dan Manado.

Sabtu (30/01/2021), Tim KPU Sulut langsung kembali ke Manado untuk menyiapkan alat bukti.

"Alat bukti dimaksud, di antaranya dengan mekanisme pembukaan kotak suara sesuai prosedur Peraturan KPU," ujar Ardilles, Sabtu petang.

Katanya,  pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti, dilaksanakan sesuai  Pasal 71 Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, KPU memperhatikan Surat Dinas KPU RI Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 Perihal Pembukaan Kotak  Suara dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020. (ndo)

Petani Lokal Sudah Mampu, Pengusaha Minta Pemerintah Batasi Impor Beras Khusus

Fenomena Sindrom Yerusalem, Gangguan Psikologis Aneh yang Menimpa Wisatawan di Kota Suci

Kenali 4 Tanda Awal Tubuh Anda Terinfeksi Covid-19

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved